Renungan
Pagi Minggu 06 Maret 2016 Menggenapi
Hukum (Bagian 1)
“Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan
membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu:
Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum” (Matius 5:21, 22).
Dengan Matius 5:21
kita sudah sampai pada bagian pertama dari enam ilustrasi tentang bagaimana
hidup keagamaan kita harus melebihi yang dijalani para ahli Taurat dan
orang-orang Farisi (ayat 20). Di dalam keenam contoh itu, kita menemukan Yesus
menyempurnakan atau menggenapkan arti hukum (ayat 17).
Yang biasa kita
temukan pada setiap ilustrasi adalah kata-kata “kamu telah mendengar yang
difirmankan” dan “Aku berkata kepadamu.” Mereka yang pertama-tama mengucapkan
kata-kata tersebut adalah para pemimpin Yahudi seperti para ahli Taurat dan
orang-orang Farisi, yang telah mengambil hukum Perjanjian Lama Allah dan
menciptakan tradisi lisan untuk melindungi hukum itu dan menerapkannya kepada
kehidupan rakyat. Para pemimpin Yahudi yang demikian pada umumnya
bersungguh-sungguh dalam upaya mereka untuk membuat hukum itu berarti. Tetapi
kesungguhan mereka tidak melindungi mereka dari kesalahan.
Itulah sebabnya
mengapa Yesus datang dengan ucapan “tetapi Aku berkata.” Kata-kata sangat
penting untuk kita mengerti Matius 5:21-28 dan keseluruhan Khotbah di Atas
Bukit. Di dalam Ucapan Bahagia itu, Yesus menyatakan diri-Nya sebagai otoritas
memberi arti hukum. Tetapi Dia tidak mendasarkan ajaran-Nya pada penilaian
orang lain. Sebaliknya, Dia yang berwenang atas hukum. Dia mendekatinya bukan
sekedar seorang guru; tetapi sebagai pemberi hukum. Dia yang mengetahui tinggi
dan dalamnya hukum karena Dia adalah Allah yang mula-mula memberikan hukum itu.
Dalam prosesnya, Dia
menjungkirbalikkan pendekatan gaya Farisi terhadap hukum. Sebagaimana
diperlihatkan Yesus, orang-orang Farisi luar biasa membicarakan kata-kata
hukum, tetapi buruk mempraktekkannya. Mereka kaum perfeksionis di hati, dan
semua perfeksionis membutuhkan daftar boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk
membuat hukum dapat dikelola, agar mereka menaatinya dengan sempurna, maka
mereka mengurangi ukurannya. Orang-orang Farisi segala usia melakukan itu
dengan berhati-hati dalam cara mereka menafsirkan dosa. Bagi mereka, dosa
cendrung merupakan tindakan.
Tetapi Yesus
memutarbalikkan semua upaya itu. Menolak untuk memainkan permainan Farisi, Dia
bergerak melampaui arti lahiriah hukum dan masuk ke dalam maksud rohaninya.
Dengan demikian, Dia menunjukkan bahwa masalah mendasar bukanlah tindakan,
tetapi pikiran dan sikap di balik masalah itu. Dengan cara demikian,
Yesus memecahkan kesempurnaan sekadar orang-orang Farisi zaman-Nya dan zaman
kita.
Tuhan di surga, bantulah saya menggenggam dalam hati saya, sepenuhnya
arti hukum dan bukan hanya kulit luarnya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar